Riset ITB: Target Keselamatan Jalan 2030 Makin Berat, Teknologi ABS Mendesak untuk Sepeda Motor
- account_circle JasNy
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026

Angka kecelakaan motor di Indonesia masih sangat tinggi (ist)
Automotostyle – Waktu Indonesia untuk mengejar target keselamatan jalan 2030 semakin sempit. Di tengah target pemerintah memangkas angka meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, jumlah korban justru masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Sepanjang 2024, tercatat 26.839 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut meningkat sekitar 6,2 persen dibandingkan 2021, sekaligus masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan turun menjadi 15.160 jiwa pada 2030 melalui Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Artinya, dalam empat tahun ke depan, Indonesia tidak hanya membutuhkan kebijakan keselamatan yang lebih kuat, tetapi juga intervensi yang bisa memberikan dampak nyata dalam waktu relatif singkat. Salah satu titik yang kini mendapat perhatian adalah sepeda motor.
Bukan tanpa alasan. Motor merupakan moda transportasi paling dominan di Indonesia. Sekitar 84 persen kendaraan yang terdaftar merupakan sepeda motor, sementara kendaraan roda dua terlibat dalam sekitar 73 persen dari lebih dari 149 ribu kecelakaan yang terjadi setiap tahun.
Dominasi tersebut membuat keselamatan motor menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menekan fatalitas di jalan.
Salah satu opsi yang dikaji adalah memperkuat teknologi keselamatan pengereman, khususnya Anti-lock Braking System (ABS).
Riset ITB: Teknologi pengereman bisa menyelamatkan puluhan ribu nyawa
Kajian Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan bahwa penerapan teknologi pengereman pada motor baru berpotensi mencegah 26.679 hingga 111.163 kematian hingga 2045, tergantung skenario penerapannya.
Peneliti ITB, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan pendekatan keselamatan perlu dimulai dari sumber bahaya atau hazard yang melekat pada kendaraan.
“Keselamatan itu dari akar, memperbaiki hazard. Potensi hazard dari roda dua adalah kendaraannya. Makanya kami dari ITB mencoba melakukan kajian sistem keselamatan.”
Salah satu persoalan utama muncul ketika pengendara menghadapi situasi pengereman darurat.
Dalam kondisi panik, waktu yang tersedia untuk menghindari kecelakaan sangat singkat.
Dalam riset ITB menunjukkan roda motor dapat terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik, sementara manusia membutuhkan rata-rata sekitar 0,75 detik untuk bereaksi dalam kondisi panik.
Selisih waktu tersebut menunjukkan bahwa mengandalkan respons pengendara saja memiliki keterbatasan.
Di sinilah teknologi kendaraan dapat mengambil peran. CBS membantu pengereman, ABS menjaga roda tetap berputar
Dalam kajiannya, ITB membandingkan dua teknologi pengereman yang sudah dikenal pada motor, yakni Combined Braking System (CBS) dan Anti-lock Braking System (ABS).
CBS bekerja dengan mendistribusikan gaya pengereman ke roda depan dan belakang secara bersamaan. Sistem ini membantu membuat pengereman lebih seimbang, tetapi tidak secara langsung mencegah roda terkunci ketika pengendara melakukan pengereman keras.
Sementara itu, ABS bekerja dengan mengatur tekanan pengereman secara otomatis ketika sistem mendeteksi potensi penguncian roda.
Tujuannya sederhana tetapi krusial: menjaga roda tetap berputar sehingga pengendara masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan arah kendaraan saat melakukan pengereman keras.
Perbedaan karakteristik tersebut menjadi penting karena kecelakaan motor kerap terjadi dalam situasi ketika pengendara harus mengambil keputusan dan melakukan pengereman dalam waktu yang sangat terbatas.
Dua skenario penerapan mulai 2027
ITB kemudian menyusun dua skenario penerapan teknologi pengereman untuk sepeda motor baru mulai 2027.
Skenario pertama, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 125 cc menggunakan ABS, sementara sepeda motor 125 cc ke bawah menggunakan ABS atau CBS.
Skenario kedua, seluruh sepeda motor baru menggunakan ABS tanpa membedakan kapasitas mesin.
Pilihan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda karena sepeda motor berkapasitas 125 cc ke bawah mencakup sekitar 76 persen dari armada nasional.
Dengan demikian, penerapan teknologi hanya pada motor berkapasitas mesin lebih besar berpotensi menjangkau bagian armada yang lebih kecil. Sebaliknya, penerapan ABS secara lebih luas berpotensi memberikan cakupan keselamatan yang jauh lebih besar.
Jika tidak terjadi perubahan berarti, angka kematian akibat kecelakaan diproyeksikan dapat mencapai 31.733 jiwa per tahun pada 2045. Angka itu jauh di atas target keselamatan dalam kajian yang berada di level 11.679 jiwa per tahun.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar bagaimana menurunkan angka kecelakaan, tetapi bagaimana mencegah kecelakaan yang terjadi berubah menjadi fatal.
Regulasi menjadi kunci
Teknologi kendaraan tidak bisa berjalan sendiri. Penerapannya membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan masyarakat.
Dalam diskusi diseminasi hasil riset, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho, yang membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan keselamatan perlu bersifat adaptif dan berbasis bukti, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perkembangan teknologi kendaraan yang berlangsung cepat, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi regulator.
Dari sisi legislatif, anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyebut hasil kajian ITB dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Pasalnya, regulasi yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur penggunaan ABS pada motor.
“Untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan bersepeda motor saya sepakat ABS adalah solusi untuk saat ini atau jangka pendek.”
Namun, Sofwan juga menekankan bahwa keselamatan jalan tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu teknologi. Dalam jangka panjang, pendekatannya harus mencakup regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana, teknologi, hingga penegakan hukum.
- Penulis: JasNy










